Download Format Formulir Usulan Sekolah (FUS) Calon Penerima BSM / PIP Tahun 2015
Salam Hangat dari Web www.infokeguruan.com Kang Zae akan memberikan informasi tentang Download Format Formulir Usulan Sekolah (FUS) Calon Penerima BSM / PIP Tahun 2015.
Dalam rangka
meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong
keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas
cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar
(PIP). Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak
putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan
pendidikannya.
Deputi Bidang Pendidikan
dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
(Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan “Program Indonesia Pintar mencakup anak
luar sekolah. Syarat nya, mereka harus mendaftar ke sekolah baik formal maupun
nonformal setelah mereka menerima KIP (Kartu Indonesia Pintar),” katanya yang
infokeguruan.com kutip dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan kemiskinan
melalui website resminya tnp2k.go.id (17/4).
Selain itu, Direktur
Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag, Kamarudin Amin, menjelaskan lebih lanjut
bahwa Program ini tidak hanya menyasar siswa sekolah dan madrasah, tapi juga
akan diberikan kepada peserta didik yang terdaftar di pondok pesantren.
“Para santri yang
mengikuti pendidikan mengaji di pondok pesantren, usia 16 hingga 21 tahun dan
memenuhi kriteria, juga akan mendapatkan KIP, sehingga berhak mendapatkan
bantuan tunai pendidikan,” katanya.
PIP merupakan bantuan
tunai pendidikan yang ditujukan bagi anak usia sekolah (621 tahun) dari
keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau yang memenuhi kriteria
yang ditetapkan sebelumnya. Sebagai penanda kepesertaan program, Pemerintah
melalui Kemendikbud dan Kemenag membagikan KIP kepada lebih dari 20,3 juta
anak, termasuk anak putus sekolah.
Sekretaris Direktorat
Jenderal Pembinaan Sekolah Dasar, Kemdikbud. Thamrin Kasman, Menjelaskan “Dengan
Program ini, Pemerintah berusaha menjangkau sekitar empat juta anak putus
sekolah dari keluarga kurang mampu, termasuk didalamnya anak jalanan dan
pekerja anak,”.
Pemerintah menetapkan
tujuh prioritas bagi penerima KIP, yakni :
- Mereka yang berhak adalah penerima BSM dari pemegang KPS yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud pada tahun 2014;
- Anak usia sekolah dari keluarga pemegang KPS/KKS yang belum ditetapkan sebagai penerima manfaat BSM;
- Anak usia sekolah dari penerima PKH;
- Mereka yang tinggal di panti asuhan;
- Santri pesantren yang menerima BSM Madrasah;
- Siswa yang terancam putus sekolah karena kesusahan ekonomi;
- Mereka yang putus sekolah.
Dalam menentukan
penerima KIP, pemerintah menggunakan data dari Basis Data Terpadu (BDT) hasil Pendataan
Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, yang telah dilakukan perubahan hasil
musdes dan muskel pada tahun 2013 dan 2014.
Kepala Pokja Pengendali
Klaster I (Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Bantuan dan Perlindungan Sosial) Sri
Kusumastuti Rahayu, menjelaskan “Di samping itu juga ditambahkan data anak dari
keluarga penerima PKH namun belum terdaftar dalam BDT, santri di pondok
pesantren serta peserta didik di sekolah teologi (berbasis agama),”.
Siswa yang tidak
memiliki KPS/KKS/KIP Siswa miskin/rentan miskin yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP
dapat diusulkan oleh sekolah dengan menggunakan Format Usulan Sekolah (FUS)
setelah seluruh siswa dari keluarga pemilik KPS/KKS/KIP ditetapkan sebagai
penerima SSM/PIP 2015 pada tenggat waktu yang akan ditentukan kemudian, dengan mekanisme sebagai berikut:
1. Sekolah menyeleksi
dan menyusun daftar siswa yang tidak memiliki KPS/KKS/KIP sebagai calon penerima
dana PIP berdasarkan alokasi sementara sasaran per Kabupaten/Kota yang akan
ditetapkan oleh Direklorat Pembinaan Sekolah Dasar dengan prioritas
sebagai
berikut:
a. Siswa yang berasal
dari rumah tangga Program Keluarga Harapan (PKH);
b. Siswa yang berstatus
yatim piatu/yatim/piatu;
c. Siswa yang terkena
dampak bencana alam;
d. Siswa yang terancam
putus sekolah;
e. Siswa yang kesulitan
ekonomi dengan pertimbangan khusus seperti kelainan fisik, siswa dari orang tua
terkena PHK, siswa dari keluarga terpidana, dan anak berada di Lembaga
Pemasyarakatan (LAPAS).
2. Sekolah mengusulkan
siswa hasil seleksi melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP) yang tersedia
di laman pip.kemdikbud.go.id
3. Dinas pendidikan
Kabupaten/Kota memvalidasi dan memverifikasi calon penerima PIP dari sekolah
melalui aplikasi Verifikasi Indonesia Pintar (VIP).
Bagi Sekolah yang mau
mendownload format Formulir Usulan Sekolah (FUS) calon penerima BSM/PIP tahun
2015, Silahkan Download Format Formulir Usulan Sekolah (FUS) Calon Penerima BSM / PIP Tahun 2015
Posting Komentar untuk "Download Format Formulir Usulan Sekolah (FUS) Calon Penerima BSM / PIP Tahun 2015"