Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cek PTK Tahun 2016

Malam ini Kami menginformasikan kembali bahwa Cek PTK Tahun 2016, dengan dirilisnya Aplikasi Dapodik terbaru di tahun pelajaran 2015/2016 nampaknya juga berdampak pada perubahan pengelolaan situs Info PTK. 

Situs Info PTK yang dulu kita pakai untuk cek hasil sincronisasi Dapodik sekarang berubah menjadi Info GTK. Dengan perubahan ini tentunya fiture yang disediakan juga lebih baik dari sebelumnya.

Gambar Ilustrasi : Cek PTK Tahun 2016 

Ada beberapa data penting yang dapat kita cek melalui Info GTK antara lain :
1.  Tunjangan Profesi Bagi guru yang sudah sertifikasi
2.  Tunjangan Fungsional Non PNS
3.  Bantuan Kualifikasi Akademik bagi daerah terpencil

Cara Cek Info PTK/GTK Terbaru Bagi Penerima Tunjangan Profesi Guru Bapak/Ibu dapat mengakses Info GTK melalui beberapa pilihan link berikut ini :

http://223.27.144.195:8081/info 
http://223.27.144.195:8082/info
http://223.27.144.195:8083/info
http://223.27.144.195:8084/info
http://223.27.144.195:8085/info
http://223.27.144.195:8086 
http://223.27.144.195:8087 (New)
http://223.27.144.195:8088 (New)
http://223.27.144.195:8089 (New)
http://info.gtk.kemdikbud.go.id


Jika dalam tampilan GTK terdapat data yang belum benar, silahkan edit melalui aplikasi Dapodik kemudian lakukan sincronisasi. Tunggu 1 x 24 jam/lebih agar data dalam lembar GTK tersebut sesuai dengan data yang diedit sebelumnya.

Bagi guru Non PNS yang ingin melihat proses inpasing Bapak/Ibu dapat menggunakan NRG sebagai user id. Maka pada lembar Info GTK akan menginformasikan : Informasi LIP (lembar Identitas Pengusul). Jika sudah mendapat Lembar Identitas Pengusul (LIP) Bapak/Ibu dapat melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan yang ada, selanjutnya kirim data tersebut sesuai dengan petunjuk.

Guru memiliki posisi strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Baca juga  : Solusi Tidak lolos verval GTK Pada Info GTK

Demikain informasi yang bisa saya bagikan kembali tentang Cek PTK Tahun 2016 Penerima Tunjangan Profesi Guru Terbaru, semoga bermanfaat. Terimakasih

3 komentar untuk "Cek PTK Tahun 2016"